UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 24
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat
yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
