UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 30
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal-pasal 27 dan 28
Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945, akan diatur tersendiri.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
