UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini,
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
