UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta
dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh
Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps
yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa
korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
PRESIDEN
