UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 35
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui
peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bagian Kesebelas
Lain-lain
