UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada
dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.
Bagian Ketiga
H a k
