PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/
duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan
tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal
1 Januari 2013.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima
tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang
tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
