PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 3
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.