PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
