PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 5
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2015.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/
tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan
selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6 . . .
