PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemberian fasilitas berupa sewa rumah dan restitusi
pengobatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
