PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia www.peraturan.go.id 2019, No.47 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
