Pasal 3
(1)
Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang
Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sebesar
jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
b
mengalami kenaikan penghasilan kurang 5%
(lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
www.peraturan.go.id 2019, No.47
