Pasal 5
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan angka dasar suatu kota dimana Perwakilan berkedudukan dengan memperhatikan paritas daya beli pada kota tersebut.
(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 20I9 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 211770 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024
TNDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 211907 A
PRESIDEN
TENTANG
ADTLN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
t2 BRASILIA 7.O00
l4 CARACAS 7.000
t7 QUITO 6.100
AMERIKA
SK No 211909 A
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
2l PANAMA CITY 7.500
4l MADRID 7.500
AFRIKA
SK No 211773 A
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
ASIA BARAT 7l MANAMA 7.500
ASIA
SK No 211774 A
PRESIDEN
No Per-wakilan ADTLN (US Dollar)
ASIA TIMUR
t02 NEW DELHI 6.300
r07 MANILA 7.700
r12 KUALA LUMPUR 7.000
tt4 KOTA KINABALU 7.000
tt7 TAWAU 6.600
SK No 211775 A
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
t20 VIENTIANE 6.900 t2l YANGOON 6.500
t23 DARWIN 7.400 r24 MELBOURNE 7.900 r25 PERTH 7.400 t26 SYDNEY 8.200 t27 WELLINGTON 8.200
r29 VANIMO 7.800
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi $ukum,
Djaman
SK No 211908 A
