TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimalsud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan.
Pasal 3...
SK No211344A
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatlan pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Thnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan feraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2ll345A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2Cl24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Olnober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No243680A
PRESIDEN
I,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya Rp1.38O.O00,OO 2 Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00 3 Penata Penerbitan Itmiah Ahli Pertama Rp54O.o00,0O
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
D Bidang Perundang-undangan strasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No243668A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatl<an mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan llmiah, perlu diberikan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah e. b.
1 2 3 sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
