PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatlan pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
