PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2ll345A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2Cl24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Olnober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No243680A
PRESIDEN
I,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya Rp1.38O.O00,OO 2 Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00 3 Penata Penerbitan Itmiah Ahli Pertama Rp54O.o00,0O
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
D Bidang Perundang-undangan strasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No243668A
