PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999
Pasal 8A
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak
berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan
fungsional Jaksa.
(2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti
dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil, telah diatur batasan besaran
tunjangan jabatan fungsional keahlian;
- bahwa untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penegakan
hukum, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional
yang layak kepada Jaksa;
- bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional Jaksa saat
ini masih belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung
jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang- …
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
