TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
SALINAN PRESIDEN REFUELIK INDOHESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbarrg Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a- batrwa untuk meningkatka, mutu, prestasi, pengabdian, {an produktivitas B"rj" pegawai Negeri - sipil yang diangkat dan ditugaska, .e"ar* penuh ?a** Jabatan F\mgsiona-l penata Ruang, perlu diberika, T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan-beban kerja, tanggung jawab, dan risiko fiekerjaan; b. bahrwa Peratura, presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUnjangan Jabatan F\rngsional Penata Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan muhr, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; - c' bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai**, dimaksud dalam huf a dan huf b, perlu *.rr"tapkan peraturarr Presiden tentang Tr:darrgan Jabatan fungsional penata Ruang;
Pasal 4 ayat (I) undlfg-undarrg Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945;
undang-undang Nomor 2a rakrun zaz} tentang Aparatur sipil Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor L4L, tamuatran Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Tl;
Peratura' pemerintah Nomor T Tatrun rgrr tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran wegarf Republik Indonesia Tahun lgrr Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 30gg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perahrran pemerinta.Lr Nomor s Tahun zo24 tentlng Penrbahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun Lgrr tentang peraturan Gaji pegawai Negeri s:pil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Z4 Nomor 15); SK No 243665 A 4.Peraturan... PRESIDEN REPUELIK INOONESIA
Perah:ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Slprl (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG. Pasal 1 Menetapkan Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T:njangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan T\rnjangan Penata Ruang setiap bulan. Pasal 3... SK No211309A REPUBLIK INDONESIA st-il{Il
Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Ruang bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Penata Ruang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional 1ain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Ruang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Besaran T\rnjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Pasal 8 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No2l13l0A Agar PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara dengan Republik Ditetapkan di Jalarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal L7 Ol*ober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 232 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ttd SK No2436664 Djaman PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 125 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Ruang Ahli Utama Rp2.O25.00O,OO 2 Penata Ruang Ahli Madya Rp1.380.000,0O 3 Penata Ruang Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Penata Ruang Ahli Pertama Rp54O.OOO,0O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, SK No243667A S Djaman
PERPRES_125_2024
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:30:42.997347 Source: PERPRES_125_2024_content.md
PERPRES_125_2024
SALINAN
PRESIDEN
REFUELIK INDOHESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbarrg a- batrwa untuk meningkatka, mutu, prestasi, pengabdian,- produktivitas pegawai Negeri sipil yang {an B"rj" diangkat dan ditugaska, .e"ar* penuh ?a** Jabatan F\mgsiona-l penata Ruang, perlu diberika, T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan-beban kerja, tanggung jawab, dan risiko fiekerjaan;
- bahrwa Peratura, presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUnjangan Jabatan F\rngsional Penata Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan muhr, prestasi, pengabdian, - dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; c' bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai**, dimaksud dalam huf a dan huf b, perlu *.rr"tapkan peraturarr Presiden tentang Tr:darrgan Jabatan fungsional penata Ruang; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (I) undlfg-undarrg Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945;
- undang-undang Nomor 2a rakrun zaz} tentang Aparatur sipil Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor L4L, tamuatran Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Tl;
- Peratura' pemerintah Nomor T Tatrun rgrr tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran wegarf Republik Indonesia Tahun lgrr Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 30gg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perahrran pemerinta.Lr Nomor s Tahun zo24 tentlng Penrbahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun Lgrr tentang peraturan Gaji pegawai Negeri s:pil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Z4 Nomor 15); 4.Peraturan... SK No 243665 A
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- Perah:ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Slprl (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24O);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENATA RUANG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T:njangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan T\rnjangan Penata Ruang setiap bulan.
Pasal 3...
SK No211309A
st-il{Il
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Ruang bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata Ruang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional 1ain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Ruang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2l13l0A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jalarta pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal L7 Ol*ober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No2436664
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 125 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA
RUANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA RUANG
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Ruang Ahli Utama Rp2.O25.00O,OO 2 Penata Ruang Ahli Madya Rp1.380.000,0O 3 Penata Ruang Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Penata Ruang Ahli Pertama Rp54O.OOO,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukum,
S Djaman
SK No243667A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a- batrwa untuk meningkatka, mutu, prestasi, pengabdian, {an produktivitas B"rj" pegawai Negeri - sipil yang diangkat dan ditugaska, .e"ar* penuh ?a** Jabatan F\mgsiona-l penata Ruang, perlu diberika, T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan-beban kerja, tanggung jawab, dan risiko fiekerjaan; b. bahrwa Peratura, presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUnjangan Jabatan F\rngsional Penata Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan muhr, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; - c' bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai**, dimaksud dalam huf a dan huf b, perlu *.rr"tapkan peraturarr Presiden tentang Tr:darrgan Jabatan fungsional penata Ruang;
Pasal 4 ayat (I) undlfg-undarrg Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945;
undang-undang Nomor 2a rakrun zaz} tentang Aparatur sipil Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor L4L, tamuatran Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Tl;
Peratura' pemerintah Nomor T Tatrun rgrr tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran wegarf Republik Indonesia Tahun lgrr Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 30gg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perahrran pemerinta.Lr Nomor s Tahun zo24 tentlng Penrbahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun Lgrr tentang peraturan Gaji pegawai Negeri s:pil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Z4 Nomor 15); SK No 243665 A 4.Peraturan... PRESIDEN REPUELIK INOONESIA
Perah:ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\ngsional Pegawai Negeri Slprl (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24O);
