PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata Ruang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional 1ain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Ruang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
