TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. Mengingat 2 1 b bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sioil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZZ terrtang leraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor ll, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 3 SK No243676A 4. Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK I{DONESIA -z- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 ter,ltang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan. Pasal 3... SK No 211339A FRESIDEN REPUBL]K INDONESIA
Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Pasal 4 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 SK No2l1340A Agar I PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan presiden ini dengan dalam kmbaran Negara nepuStik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal LT Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 234 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Perundang-undangan strasi Hukum SK No243677A ilvanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya Rp1.38O.OO0,0o 3 Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama Rp5a0.O00,O0 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidalg Perundang-undangan strasi Hukum, SEKR E rrrY* D tK N SK No243678A anna Djaman
PERPRES_127_2024
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:31:10.866136 Source: PERPRES_127_2024_content.md
PERPRES_127_2024
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; Mengingat 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sioil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZZ terrtang Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari leraturan Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor ll, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2024 tentang peraturan pemerintah Perubahan Kesembilan Belas atas Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai -Indonesia Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Tahun 2024 Nomor 15);
- Peraturan . . .
SK No243676A
PRESIDEN
REPUBLIK I{DONESIA
-z-
- Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 ter,ltang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 211339A
FRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2l1340A
I
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara nepuStik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal LT Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 234
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan strasi Hukum
ilvanna Djaman
SK No243677A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya Rp1.38O.OO0,0o 3 Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama Rp5a0.O00,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidalg Perundang-undangan SEKR strasi Hukum,
E rrrY* anna Djaman tK N D
SK No243678A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
2 1 b bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
