TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 211339A
FRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2l1340A
I
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara nepuStik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal LT Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 234
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan strasi Hukum
ilvanna Djaman
SK No243677A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya Rp1.38O.OO0,0o 3 Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama Rp5a0.O00,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidalg Perundang-undangan SEKR strasi Hukum,
E rrrY* anna Djaman tK N D
SK No243678A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
2 1 b bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
