PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
