PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999
Pasal 8A
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak
berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan
fungsional Jaksa.
(2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti
dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
