PENETAPAN UNIT ORGANISASI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 441/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN UNIT ORGANISASI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu melakukan pembinaan jabatan fungsional;
- bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian dan penetapan nomenklatur jabatan fungsional baru yang terkait erat dengan tugas fungsi di Kementerian Pekerjaan Umum, maka untuk kelancaran pembinaan jabatan fungsional yang ada perlu dilakukan penunjukan terhadap unit organisasi guna pembinaan jabatan fungsional tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
https://jdih.pu.go.id
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN UNIT ORGANISASI PEMBINA JABATAN
FUNGSIONAL DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
KESATU : Menetapkan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tugas Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional sebagai berikut:
- menyusun regulasi yang diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan jabatan fungsional;
- menyusun dan menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional bidang pekerjaan umum yang dibina;
- menyusun dan mengusulkan penetapan formasi jabatan fungsional yang dibina;
- melakukan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional yang dibina dan pemangku jabatannya;
- memfasilitasi proses pengangkatan, kenaikan jenjang jabatan dan pemberhentian jabatan fungsional yang dibina;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, penyusunan kode etik dan kode perilaku jabatan fungsional bidang pekerjaan umum yang dibina; dan
- melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional.
https://jdih.pu.go.id
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Unit Organisasi/Unit Kerja yang bersangkutan.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 394/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
- Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Sekretaris Unit Organisasi, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Pimpinan Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Biro/Pusat di Sekretariat Jenderal.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
NOMOR: 441/KPTS/M/2025
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG
PENETAPAN UNIT ORGANISASI PEMBINA
JABATAN FUNGSIONAL DI KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
UNIT ORGANISASI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
NO. UNIT ORGANISASI / JABATAN FUNGSIONAL YANG
UNIT KERJA PEMBINA DIBINA
(1) (2) (3)
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan Anggaran a. Analis Kerja Sama; dan Kerja sama Luar Negeri b. Analis Keuangan Negara.
- Biro Kepegawaian, a. Analis SDM Aparatur: Organisasi dan Tata Laksana b. Pranata SDM Aparatur;
- Perekayasa;
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
- Biro Keuangan Pengawas Keuangan Negara
- Biro Umum a. Arsiparis;
- Apoteker;
- Asisten Apoteker;
- Bidan;
- Dokter;
- Dokter Gigi;
- Perawat;
- Pranata Laboratorium Kesehatan;
- Psikolog Klinis;
- Radiografer;
- Terapis Gigi dan Mulut;
- Perekam Medis.
- Biro Hukum a. Analis Hukum;
- Perancang Peraturan; Perundang-undangan.
- Biro Komunikasi Publik a. Pranata Hubungan Masyarakat;
- Pustakawan;
- Asisten Perpustakaan.
- Pusat Analisis Pelaksanaan Analis Kebijakan Kebijakan
- Pusat Data dan Teknologi a. Analis Data Ilmiah; Informasi b. Manggala Informatika;
- Pranata Komputer;
- Sandiman;
- Statistisi;
- Surveyor Pemetaan.
https://jdih.pu.go.id
NO. UNIT ORGANISASI / JABATAN FUNGSIONAL YANG
UNIT KERJA PEMBINA DIBINA
(1) (2) (3)
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Direktorat Bina Teknik Sumber a. Pengelola Sumber Daya Air; Daya Air b. Penata Laksana Sumber Daya Air.
- Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Bina Teknik Jalan a. Penata Kelola Jalan dan dan Jembatan Jembatan;
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan.
- Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Teknik a. Penata Kelola Bangunan Bangunan Gedung dan Gedung dan Kawasan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
- Penata Kelola Perumahan;
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Direktorat Kompetensi dan Pembina Jasa Konstruksi Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi
- Direktorat Pengadaan Jasa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Analis Pembiayaan Infrastruktur Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Pekerjaan Umum
- Inspektorat Jenderal Sekretariat Inspektorat Jenderal Auditor
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Sekretariat Badan a. Penata Ruang; Pengembangan Infrastruktur b. Perencana. Wilayah
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Sekretariat Badan Widyaiswara. Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pusat Pengelolaan Talenta Asesor SDM Aparatur
- Pusat Pengembangan Analis Pengembangan Kompetensi Kompetensi Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Prasarana Strategis
https://jdih.pu.go.id
NO. UNIT ORGANISASI / JABATAN FUNGSIONAL YANG
UNIT KERJA PEMBINA DIBINA
(1) (2) (3)
- Pusat Pengembangan Pengembang Teknologi Pembelajaran Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Politeknik Pekerjaan Umum a. Dosen;
- Pranata Laboratorium Pendidikan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu melakukan pembinaan jabatan fungsional;
- bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian dan penetapan nomenklatur jabatan fungsional baru yang terkait erat dengan tugas fungsi di Kementerian Pekerjaan Umum, maka untuk kelancaran pembinaan jabatan fungsional yang ada perlu dilakukan penunjukan terhadap unit organisasi guna pembinaan jabatan fungsional tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
https://jdih.pu.go.id
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
