TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a Mengingat b 1 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi ses-uai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekedaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pasal 4 3ryt (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undan-g-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 tentang Peratur-an Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1927 Nomor 11, Tambahan lembaran NegSra. Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri _Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); SK No 243673 A 4. Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tent"ang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologl yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan. Pasal 3... SK No 2ll334A FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Pengetahuan dan Teknologi bagi: Pemanfaatan Ilmu a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211335 A Agar { PRESTDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 4- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 233 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No243674A vanna Djaman PRESIDEN REPUEUK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126TAHVN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan nistrasi Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Analis Pemanfaatan IImu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya Rp1.380.O00,00 3 Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda Rp1.1o0.000,00 4 Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama Rp54O.000,00 SK No243675A si anna Djaman
PERPRES_126_2024
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:30:41.881496 Source: PERPRES_126_2024_content.md
PERPRES_126_2024
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan pengetahuan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan pengetahuan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu dan Teknologi ses-uai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekedaan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Mengingat 1 Pasal 4 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik 3ryt Indonesia Tahun 1945; 2 Undan-g-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 tentang Peratur-an Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1927 Nomor 11, Tambahan lembaran NegSra. Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia _Sipil Tahun 2024 Nomor l5);
- Peraturan . . .
SK No 243673 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tent"ang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI.
Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologl yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 2ll334A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211335 A
{
PRESTDEN
REPUEUK INDONESIA
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 233
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No243674A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126TAHVN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan 1 Rp2.025.000,00 Teknologi Ahli Utama Analis Pemanfaatan IImu pengetahuan dan 2 Rp1.380.O00,00 Teknologi Ahli Madya Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan 3 Rp1.1o0.000,00 Teknologi Ahli Muda Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan 4 Rp54O.000,00 Teknologi Ahli Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan nistrasi Hukum,
si anna Djaman
SK No243675A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a
b 1 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi ses-uai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekedaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
