TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 2ll334A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211335 A
{
PRESTDEN
REPUEUK INDONESIA
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 233
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No243674A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126TAHVN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan 1 Rp2.025.000,00 Teknologi Ahli Utama Analis Pemanfaatan IImu pengetahuan dan 2 Rp1.380.O00,00 Teknologi Ahli Madya Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan 3 Rp1.1o0.000,00 Teknologi Ahli Muda Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan 4 Rp54O.000,00 Teknologi Ahli Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan nistrasi Hukum,
si anna Djaman
SK No243675A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a
b 1 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi ses-uai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekedaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
