TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data llmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan.
Pasal 3...
SK No211349A
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tuqiangan Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah bagi: a Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian I\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Data Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No2ll350A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L7 Olnober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 236
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan ministrasi Hukum,
-* anna Djaman lKt
SK No243682A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 129 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS DATA ILMIAH
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS DATA ILMIAH
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Data Itmiah Ahli Utama Rp2.025.0O0,00 2 Analis Data Ilmiah Ahli Madya Rp1.380.0O0,00 3 Analis Data Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Analis Data llmiah Ahli pertama Rp54O.0O0,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengErn aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum
Djaman
SK No243683A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a
b I 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri- Sifil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam -Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Dita Ilmiah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
