PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan.
Pasal 3...
SK No211349A
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
