TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan'
pasal 2...
SK No 210430 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Inspektur Tambang bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Inspektur Tambang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Inspektur Tambang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Tambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210431 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211027 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR TAMBANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR TAMBANG
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Inspektur Tambang Ahli Utama Rp2.025.OOO,O0 2 Inspektur Tambang Ahli Madya Rp 1 .380.000,00 3 Inspektur Tambang Ahli Muda Rp1.lO0.O0O,OO 4 Inspektur Tambang Ahli Pertama Rp540.OO0,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211028 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIOEN ELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
