PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan'
pasal 2...
SK No 210430 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
