Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210431 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211027 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR TAMBANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR TAMBANG
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Inspektur Tambang Ahli Utama Rp2.025.OOO,O0 2 Inspektur Tambang Ahli Madya Rp 1 .380.000,00 3 Inspektur Tambang Ahli Muda Rp1.lO0.O0O,OO 4 Inspektur Tambang Ahli Pertama Rp540.OO0,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211028 A
