TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 209968 A
PRESIDEN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata Kadastral dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209969 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 210448 A
PRESIDEN
LAMPTRAN
TENTANG
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Kadastral Ahli Madya Rp 1.380.000,00
2 Penata Kadastral Ahli Muda Rp1.1O0.00O,OO
3 Penata Kadastral Ahli Pertama Rp540.0OO,O0
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
'anna Djaman
SK No 210449 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
1 2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTZ tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor l l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTZ tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4.Peraturan... Negara 3 SK No 210447 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a7;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20L4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2aQ;
