PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209969 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 210448 A
PRESIDEN
LAMPTRAN
TENTANG
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Kadastral Ahli Madya Rp 1.380.000,00
2 Penata Kadastral Ahli Muda Rp1.1O0.00O,OO
3 Penata Kadastral Ahli Pertama Rp540.0OO,O0
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
'anna Djaman
SK No 210449 A
