TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini ya dengan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yqng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan T.rnjangan Pembina Industri setiap bulan.
Pasal3...
SK No 155065 A
PRES IDEN
Pasal 3
Besaran Tlrnjangan Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Fresiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Pembina Industri bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tlrnjangan Pembina Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Pembina Industri dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155066 A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209862 A
I,,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pembina Industri Ahli Utama Rp2.190.000,00
- Pembina Industri Ahli Madya Rp 1 .493.000,00
- Pembina Industri Ahli Muda Rp1.19O.0OO,00 4 Pembina Industri Ahli Pertama Rp54O.0OO,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan flukum,
vanna Djaman
SK No 209861 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN BLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TNDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
