PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155066 A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209862 A
I,,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pembina Industri Ahli Utama Rp2.190.000,00
- Pembina Industri Ahli Madya Rp 1 .493.000,00
- Pembina Industri Ahli Muda Rp1.19O.0OO,00 4 Pembina Industri Ahli Pertama Rp54O.0OO,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan flukum,
vanna Djaman
SK No 209861 A
