PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling
banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
