PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 6
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
