PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
