PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling banyak 5
(lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
