PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 8
pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
