PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
