PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
