PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 11
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian,
arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
