PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.128
(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh
Deputi.
