PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 37
BAB 3 — Pasal
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
