PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 28
(1) Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.128
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
