PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4
(empat) direktorat .
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kesembilan Unsur Pengawas
