PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
