PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 12
