PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 21
Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku
Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan
tugas Jabatan.
