PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 22
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus
dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan
yang terdiri atas:
keterampilan;
bakat kerja;
temperamen kerja;
minat kerja;
upaya fisik;
kondisi fisik; dan
fungsi pekerja.
(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
